Home Politik Jaksa KPK Cecar Saksi Menag Lukman Hakim di Tipikor

Jaksa KPK Cecar Saksi Menag Lukman Hakim di Tipikor

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah pertanyaan kepada Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin terkait dugaan intervensi dalam proses seleksi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, dalam pemeriksaan saksi di persidangan PN Tipikor.

Jaksa menuding Lukman sudah mengutarakan kecocokannya dengan Haris Hasanudin, yang saat itu sebagai peserta seleksi. Ungkapan itu disampaikan oleh Lukman kepada panitia Seleksi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis Setiawan.

"Di BAP poin 13, saudara menjelaskan pada suatu diskusi di kemenag RI, dari empat kandidat itu, saya hanya cocok dengan Haris Hasanudin," kata Jaksa KPK, bertanya kepada Lukman, di persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Mendengar pertanyaan itu, Lukman berdalih bahwa pada pertemuan tersebut, ia memang dimintai pendapat oleh Nur Kholis terkait empat kandidat Kakanwil Kemenag Jatim. 

Menurutnya yang dikenalnya hanya Haris Hasanuddin, sebab Haris pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) dari Kakanwil Jatim.

"Diantara empat nama yang saya kenal saudara Haris. Mengapa saya mengatakan begitu, karena tiga yang lain saya tidak kenal sama sekali," jawab Lukman.

Tidak puas dengan jawaban itu, Jaksa kembali bertanya terkait narasi kata ‘cocok’ yang digunakan Lukman dalam BAP tersebut.

"Kalau kenal oke lah, ini cocok, bagaimana?" jaksa kembali bertanya.

"Mungkin cocok itu konteksnya karena mengenal, bagaimana bisa cocok dengan yang tidak kita kenal," jawab Lukman mengelak.

Jaksa kembali mempertanyakan soal pertemuan itu Lukman, telah melakukan intervensi. Pasalnya Lukman sudah menyampaikan satu nama kepada pansel, padahal proses seleksi masih berlangsung.

Namun, Lukman menepis tuduhan itu, dengan mengatakan bahwa jaksa keliru menafsirkan sebagai bentuk intervensi. Lukman menyebut bahwa pernyataannya hanya tanggapan biasa, usai ditanya oleh pansel.

"Menurut saya tidak (intervensi), karena saya sadar betul itu bukan kewenangan saya, karena kewenangan seleksi dan menentukan yang lolos seleksi sepenuhnya kewenangan pansel bukan PPK," tepis Lukman.

280

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR