Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui terdakwa Haris Hasanuddin direkomendasikan langsung eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Lukman lewat kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
"Siapa saja yang pernah merekomendasikan saudara Haris kepada saudara saksi?" tanya Jaksa KPK di muka persidangan.
“Seingat saya, saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan kepada saya tapi bahasanya bukan rekomendasi," ujar Lukman menjawab pertanyaan Jaksa tersebut.
Haris juga direkomendasikan sejumlah tokoh, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan ulama di Jawa Timur. Namun rekomendasi itu tidak disampaikan secara langsung, melainkan melalui Romahurmuziy (Rommy).
"Iya, Khofifah dan Kiai melalui Romahurmuziy," lanjut Lukman.
Meski demikian, Lukman membantah mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur berdasarkan rekomendasi Rommy. Pengangkatan itu dilakukan secara mandiri selaku wewenang dari Menteri Agama.
"Banyak hal yang diusulkan dan disarankan oleh Rommy yang tidak saya penuhi. Bahkan untuk Jatim sendiri, karena dia menghendaki saudara Amin Mahfud jadi Kakanwil," dalih Lukman.
Dalam kasus ini, Haris didakwa memberikan suap senilai Rp325 juta kepada Rommy dan Lukman Hakim Saifuddin untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Uang suap diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta dengan tujuan untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tersebut.
Keduanya diancam pidana karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.