Jakarta, Gatra.com - Terdapat sejumlah kelompok masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Pihak kepolisian akan membatasi waktu penyampaian pendapat tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan.
"Untuk waktu, waktunya jam 10.00 sampai dengan jam 18.00, di luar itu tidak boleh," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/6).
Polisi akan menerapkan pola pengamanan seperti saat mengamankan aksi unjuk rasa di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, di antaranya memasang kawat berduri dan security barrier.
Baca juga: Demo di MK, Massa Pastikan Pilpres dan Sidang MK Tak Curang
"Jadi kalau untuk di depan Mahkamah Konstitusi (MK) kita batasi ruang geraknya. Kemudian rekayasa arus lalu lintas juga dilakukan hari ini sudah dilakukan," ungkap Dedi.
Baca juga: Massa Memaksa Membuka Blokade Polisi Untuk Berdemo Dekat MK
Para kelompok masyarakat yang hendak melakukan unjuk rasa pun akan diberikan tempat, namun tidak di depan MK melainkan di kawasan Monas dan juga Patung Arjuna Wijaya atau lebih akrab disebut Patung Kuda.
"Untuk 10 elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatannya, sudah difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, yaitu di sekitar Monas atau di sekitar Patung Kuda," kata Dedi.
"Kenapa tidak boleh di MK? mengacu kepada kejadian 21-22 Mei yang pertama, dan kita mengacu juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998, Pasal 6. Ini aspek keamanan dan ketertiban masyarakat itu jauh lebih yang diutamakan ya, begitu," ujarnya.