Home Politik Kemendes PDTT dan Kejaksaan Resmikan Aplikasi Jaga Desa

Kemendes PDTT dan Kejaksaan Resmikan Aplikasi Jaga Desa

Jakarta, Gatra.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Eko Putro Sandjojo bersama Jaksa Agung, H.M. Prasetyo meresmikan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini digunakan untuk mempermudah pengelolaan, pertanggung-jawaban, dan pengawasan dana desa.

Mendes Eko mengatakan penggunaan alat bantu berbasis web dan aplikasi ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Kemesdes PDTT dan Kejaksaan. Menurutnya program Jaga Desa ini dilengkapi dengan informasi keuangan desa, aparat desa, pengaduan data mark up.

"Program jaga desa, program TP4 (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) yaitu yang dilakukan teman-teman jaksa di seluruh Indonesia itu membantu para penyelenggara di desa untuk tidak melakukan hal-hal aneh. Karena pencegahan lebih penting dari pada penangkapan," kata Eko saat ditemui awak media di Sasana Prada Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

Aplikasi tersebut memungkinkan pemangku kepentingan seperti kejaksaan, pemerintah daerah dan kementerian desa untuk melakukan monitoring pengelolaan dana desa secara realtime melalui pusat data dan server. Aplikasi tersebut juga dilengkapi nformasi yang memungkinkan untuk memantau pagu anggaran desa, realisasi anggaran, dan sisa anggaran dana desa secara update.

"Kita harapkan adanya program aplikasi jaga desa ini yang bersama-sama kita resmikan dengan Bapak Menteri Desa diharapkan lebih efektif kita ikut memantau dan mendampingi lebih jauh tidak secara langsung karena banyaknya desa di seluruh Indonesia. Dengan aplikasi ini tetap mengoptimalkan bagaimana kita melakukan pengawalan termasuk juga pengontrolan dan pengendalian supaya dana desa yang disalurkan dengan maksimal," kata Jaksa Agung, H.M. Prasetyo.

Eko menambahkan pihaknya mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Agung terutama dorongan dari Jaksa Agung. "Dana desa selama ini tidak lepas dari pengelolaan pihak yang lain, tentunya tidak memberikan kesempatan bagi pejabat desa untuk melakukan yang aneh-aneh. Kita rutin mengadakan program pelatihan dengan teman-teman dari Kejaksaan Agung biasanya disetiap Provinsi. Pelatihan juga dilakukan secara virtual," pungkas Eko.

1141