Jakarta, Gatra.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak mengizinkan adanya unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun begitu, pihak kepolisian tidak melarang kelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa ditempat lain, seperti Monas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa sudah ada sepuluh organisasi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya.
"Sudah ada 10 elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pada hari ini di Jakarta, seperti halnya kemarin yang sudah disampaikan pak Kapolri, bahwa untuk kegiatan unjuk rasa maupun kegiatan massa, yang di depan MK, atau di sekitar MK itu dilarang," ujar Dedi.
Kelompok masyarakat tersebut pun nantinya akan diberikan tempat, selama kegiatan aksi unjuk rasa berlangsung. "Untuk massa 10 elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatannya, sudah difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, yaitu di sekitar Monas atau disekitar patung kuda, aparat kepolisian bersama TNI dan stakeholder terkait akan melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat atau elemen masyarakat yang akan melaksankan kegiatan kemasyarakatan," tutur dia.
Dedi pun mengatakan bahwa keamanan di kawasan MK masih dalam situasi yang kondusif. Pihaknya pun telah bersiaga di penempatan pos penjagaannya masing-masing.
Untuk prosedur pengamanan, bagi anggota yang berhadapan langsung dengan masyarakat tidak akan dibekali senjata api dan peluru tajam. Sebab, yang hanya boleh menggunakan senjata adalah tim anti-anarkis.
"Peleton anti-anarkis penggunaannya langsung dibawah Kapolda dan digunakan secara selektif sesuai dengan eskalasi ancaman apabila (tensi) sudah sangat meningkat," tutupnya.