Jakarta, Gatra.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mangkir dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Alasan tidak hadirnya Khofifah karena menghadiri acara pernikahan. Hal itu dikonfirmasi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Persidangan. "Acara proses pernikahan putrinya," kata Jaksa KPK di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat.
Khofifah sendiri sebenarnya diagendakan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan untuk dua terdakwa, Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Dengan ini berarti poltikus PKB ini sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Sebelumnya KPK Khofifah sudah diagendakan pada persidangan pekan lalu, Rabu (19/6).
Dalam sidang kali ini, Jaksa mengahdirkan tujuh saksi. Diantaranya Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Kemudian turut dihadirkan lima saksi lainnya, yakni Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Zuhri; Pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro; Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, Sudwidjo Kuspriyomurdono; serta seorang ulama, Asep Saifuddin Chalim.
Dalam kasus ini Haris didakwa memberikan suap senilai Rp325 juta kepada Rommy dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Uang suap itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta dengan tujuan untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tersebut.
Keduanya diancam pidana karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.