Home Politik Menag Lukman Hakim, Hadir Jadi Saksi dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Menag Lukman Hakim, Hadir Jadi Saksi dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).

"Kami panggil saksi Lukman, Romahurmuziy,  Asep Saifuddin Chalim, Zuhri, Mukmin Timoro, Khasan Effendi, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memanggil saksi-saksi di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (26/6).

Selain Lukman selaku Menag, enam saksi lainnya adalah mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy; Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Zuhri; Pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro; Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono serta seorang ulama, Asep Saifuddin Chalim. 

Baca Juga: KPK Akan Hadirkan Lukman, Rommy dan Khofifah di Sidang

Dalam dakwaan terhadap terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag), Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor jelas disebutkan Lukman terlibat langsung memastikan Haris lolos dalam seleksi jabatan tersebut.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa menjelaskan Haris gagal dalam seleksi karena tidak memenuhi syarat administrasi. Namun karena perintah Rommy selaku Ketua PPP kepada Menag, akhirnya nama Haris kembali dimasukkan menjadi peserta seleksi. 

Lukman diketahui mengarahkan Mohamad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag dalam proses seleksi tersebut. Nur Kholis pun menyuruh Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta. Yakni seperti tercatat dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor:2/PANSEL/12/2018 penambahan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.

Baca Juga: Gubernur Sumut Sebut Ada Nepotisme Dalam Rekrutmen PPIH

Namun pada  29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi supaya dua orang peserta tersebut digugurkan. Alasannya karena keduanya pernah mendapatkan hukuman disiplin PNS pada 2015 dan 2016. Surat rekomendasi itu disampaikan kepada Menteri Agama dalam surat bernomor B-342/KASN/1/2019.

Tapi kembali atas arahan Rommy,  Lukman tetap diminta mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Lebih lanjut, Jaksa membeberkan bahwa pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang sejumlah Rp50 juta kepada Lukman. Bahkan dalam pertemuan itu disebutkan disebutkan kalau Lukman akan siap 'pasang badan' terkait pengangkatan Haris. 

Baca Juga: Kemenag Mencatat Daftar Tunggu Keberangkatan Haji Mencapai 17 Tahun

Akhirnya pada 4 Maret 2019 Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

Lalu pada 9 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto. Jaksa meyakini bahwa uang tersebut sudah disiapkan oleh Haris sebagai komitmen karena Lukman telah membantunya menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Dalam kasus ini Haris didakwa memberikan suap senilai Rp325 juta kepada Rommy dan Lukman untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Uang suap itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Pagu Indikatif Anggaran Kemenag Naik 3 Triliun

Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta dengan tujuan untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tersebut.

Keduanya diancam pidana karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

156