Home Politik Kapolri Larang Aksi MK, Wiranto: Ada Di Undang-Undang

Kapolri Larang Aksi MK, Wiranto: Ada Di Undang-Undang

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Wiranto mengatakan tidak akan memberikan izin untuk demonstrasi yang akan dilakukan di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan final perkara hasil pemilihan umum (PHPU) esok hari, Kamis (27/6). Menurutnya jika masih ada aksi maka polisi berhak membubarkan aksi.

 

 

"Pokoknya kita tidak kasih izin untuk demonstrasi sekitar MK ya kalau ada demonstrasi berarti nggak ada izin. kalau enggak ada izin main polisi berhak membubarkan," ujar Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Rabu (26/6).

 

 

Menurut Wiranto hal tersebut sudah jelas termaktub dalam peraturan undang-undang dan tidak mengada-ngada. Wiranto menegaskan akan mencari aktor-aktor yang bertanggung jawab bila ada aksi mendatang.

 

 

"Kalau ada yang demonstrasi liar saya katakan tentu ada yang sponsornya ada menggerakkan yang bertanggung jawab mereka dan nanti kita cari," pungkasnya.

 

 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memberikan arahan kepada jajaran Polda Metro Jaya serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri agar tidak memberikan izin bagi yang hendak melakukan aksi demonstrasi di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

 

 

Ia menyebutkan bahwa instruksi tersebut berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Hal itu juga dilakukan agar tidak terjadi tindakan anarkis seperti aksi 21-22 Mei lalu.

 

 

"Penyampaian pendapat di muka umum di dalam pasal 6 itu adalah lima yang tidak boleh. Diantaranya ialah tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6).

 

72