Kupang, Gatra.com - Humas Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini tengah berusaha mensossialisasikan kebijakkan legalisasi minuman keras sopi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Strategi sosialisasi ini dibahas dalam pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur di Hotel Ima Kupang, Selasa (25/6) yang mengambil tema 'Peran Humas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Rangka Sosialisasi Kebijakan Legalisasi Minuman Keras Lokal Sopi Asli (SOPHIA) Nusa Tenggara Timur'.
"Sopi merupakan minuman tradisional dalam budaya lokal di NTT. Punya makna sebagai simbol kebersamaan dan persaudaraan tinggi, khusunya dalam masyarakat pedesaan. Hal ini tentu membuktikan kita memiliki kekayaan budaya yang beragam," jelas Marius Ardu Jelamu.
Ia menjelaskan minuman sopi yang dikembangkan menjadi Shopia tersebut berkat kerja sama Pemerintah Provinsi NTT dan Universitas Nusa Cendana. Dengan penelitian ilmiah mengenai cita rasa, pengayaan potensi bioaktif, ataupun beberapa varian jenis sopi dengan kadar alkohol yang berbeda turut dikembangkan.
"Produk Sophia ini juga akan dilegalisasi sebagai miras khas Nusa Tenggara Timur yang diproduksi, diedarkan, dikonsumsi, bahkan dieperjualbelikan yang akan diatur menurut hukum," ujarnya.
Dari hal itu maka ia berharap agar kegiatan dalam Bakohumas ini kiranya dapat meningkatkan kesadaran bersama untuk berperan aktif secara sistematis, sinergis, dan efektif dalam mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Kepala Laboratorium Riset Terpadu, Prof. Ir. Herianus Lalel, M.Si, P.hD dalam penyampaian materinya mengatakan pihak Undana dalam pengkajian Sophia juga memperhatikan mutu, serta juga melalui Standar Operasi Prosedur (SOP).
"Dalam kajian untuk memproduksi Sophia terkhususnya dalam Upaya Perbaikan Mutu kami menjalankan standarisasi proses dan produk, penjaminan kebersihan produk, dan peningkatan citra sopi", jelas Prof. Herianus.
Menurutnya, ada 8 tahap produksi sophia diantaranya Persiapan bahan baku (nira), Fermentasi (penambahan starter mikroba), Pemisahan (pemisahan ampas padatan dari cairan fermentasi), Destilasi (peningkatan kadar etanol/C2H5OH, Pemeraman, Pencampuran, Pengisian dan Pengemasan.
Dalam acara ini, turut hadir pula Operasional Manager PT. NAM, Hendryadi, yang pada kesempatan itu menjelaskan distribusi Sophia akan dilakukan di Pulau Timor, Flores, Sabu dan Alor oleh PT NAM sebagai pihak disttibutor.
Sementara itu Perwakilan dari Biro Hukum Provinsi NTT Kasubag Rancangan Peraturan dan Keputusan Gubernur, Hanny Ratuwalu SH, M.Hum menjelaskan, minuman Sophia telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur.