Home Milenial Polisi Amankan 380 Kg Ganja Kering di Gayo Lues

Polisi Amankan 380 Kg Ganja Kering di Gayo Lues

Banda Aceh, Gatra.com - Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues telah mengamankan sebanyak 380 kilogram ganja kering di kawasan perbatasan menuju Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/6) lalu.

 

Ganja yang dikemas dalam 13 karung itu diangkut menggunakan sebuah truk. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial SK (35), E (37) serta HR (40), warga asal Aceh Tenggara.

 

Kapolres Gayo Lues, AKBP Eka Surahman melalui Kasubbag Humas, Aiptu A Dalimunthe, Selasa (25/6) mengatakan, setiap bal ganja tersebut memiliki berat dua kilogram.

Penangkapan ini dilakukan setelah personel Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, Iptu Syamsuir menerima informasi tentang adanya sebuah truk yang membawa ganja dalam jumlah besar. Penangkapan pun dilakukan Sabtu pagi di perbatasan Putri Betung yang hendak menuju Medan, Sumatera Utara.

"Saat itu mobil truk melintas di perbatasan. Tersangka SK dan HR saat itu berada dalam truk, sementara tersangka E ditangkap karena berupaya menggeser barang bukti. Setelah melakukan penyelidikan dan penyamaran pelaku ditangkap beserta barang bukti," jelasnya.

Diketahui, ganja ini dibeli dari SK dan seorang tersangka lain berinisial AM yang kini masih dalam pengejaran polisi. Diduga, tersangka memiliki kebun di kawasan Blangkejeren dan diketahui ganja itu dijual seharga Rp 300 ribu per kilogram dan akan dijual ke Medan seharga Rp 750 ribu per kilogram.

Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. M. Anwar yang dikonfirmasi Senin malam (24/6) membenarkan adanya penangkapan ini. "Iya benar, langsung saja ke Polres," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara, informasi diperoleh dari seorang tersangka SK merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Diketahui, tersangka SK divonis 15 tahun penjara pada 2013 lalu karena terbukti membawa 600 kilogram ganja.

SK pun telah menjalani hukuman selama 9 tahun dan akan bebas pada 2025 mendatang. Akan tetapi, ia melarikan diri dari lapas tersebut pada 2018 lalu.

Hal ini juga dibenarkan Kasubbag Humas saat dikonfirmasi. "Iya, menurut pengakuannya (tersangka). Sedang dikonfirmasi ke Tanjung Gusta, Medan," katanya

Saat ini, para pelaku masih diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses lebih lanjut atas perbuatannya yang berupaya menyelundupkan ganja ke luar Aceh.

677