Semarang, Gatra.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang segera menyidangkan kasus suap terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, menyatakan sudah menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa Ahmad Marzuqi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan dan jadwal persidangan,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (25/6).
Selain terdakwa Ahmad Marzuqi, menurut Heru, jaksa penuntut umum KPK juga telah melimpahkan berkas perkara terdakwa dalam kasus sama yakni hakim Lasito. “Belum mengetahui kapan waktu persidangan kedua terdakwa akan digelar,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ahmad Marzuqi sejak 13 Mei 2019 ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Lasito, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Lasito adalah hakim yang mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Ahmad Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik di Jepara.
KPK menetapkan Ahmad dan Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut. Kedua tersangka kemudian ditahan di Jakarta. Komisi antirasuah itu menduga Ahmad memberikan suap Rp700 juta kepada Lasito untuk mempengaruhi putusan gugatan praperadilan di PN Semarang pada 2017.
Sebab dalam putusannya, Lasito mengabulkan permohonan praperadilan Ahmad dengan membatalkan status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus korupsi dana bantuan bagi partai politik Jepara.