Home Politik Kejati NTB Masih Selidiki Dugaan Korupsi Dam di Kota Bima

Kejati NTB Masih Selidiki Dugaan Korupsi Dam di Kota Bima

Mataram, Gatra.com-Kasus dugaan korupsi dua Bendungan Irigasi Pertanian (Dam) Dadi Mboda dan Dam Kapao, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipastikan berlanjut. Kejaksaan Tinggi NTB hingga kini masih menyelidiki dan memperkuat bukti melalui keterangan pihak terkait. Selain itu, sebelumnya sudah dilakukan pengecekan dua Dam yang menyerap anggaran miliaran rupiah. 

’’Kasusnya masih jalan dan masih penyelidikan. Kejati NTB saat ini juga masih melakukan pendalaman,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan kepada wartawan di Mataram, Selasa (25/6).

Dedi menjelaskan, jaksa sedang melengkapi kebutuhan penyelidikan seperti memeriksa kembali sejumlah saksi. Termasuk dinas terkait yang berhubungan dengan proyek tersebut. Menurutnya, setelah terdapat bukti, statusnya naik ke penyidikan. Namun, saat ini belum diketahui hasilnya. 

Ia berujar, Tim Penyelidik masih sibuk mengumpulkan keterangan dan mengumpulkan dokumen. Proses sedang berlanjut, Dedi belum dapat menyimpulkan. 

Seperti diketahui, kasus Dam Dadi Mboda senilai Rp2,2 miliar dan Proyek Dam Kapao dengan senilai Rp5,6 miliar. Proyek bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) penanganan pasca-banjir Kota Bima. Sebagai pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.

Penyelidikan Dam Dadi Mboda di Kelurahan Kodo dan Dam Kapao di Kelurahan Lampe sebenarnya sudah menemui titik terang. Tim penyelidik Kejati NTB mengaku telah mengantongi bukti permulaan.

Sepanjang proses penyelidikan, jaksa menemukan indikasi pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Karena itu, jaksa mendalami dugaan penyimpangan pada struktur fisik dan realisasi volume pekerjaan dari perencanaan semula.

Selanjutnya, pada pengerjaan dua Dam tersebut, jaksa menemukan strukturnya yang hanya berupa pasangan batu, pasir, dan semen. Tidak menggunakan cor. Beberapa bukti awal telah diperoleh. Salah satunya terkait dengan struktur yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pembangunan Dam.

“Awalnya kasus tersebut ditangani Bidang Intelijen, kemudian diambil alih Pidsus [Seksi Tindak Pidana Khusus] dengan status masih penyelidikan,” jelas Dedi.

 

488