Banda Aceh, Gatra.com - Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019 yang merupakan sinergi Bea Cukai Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan di kawasan perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang, Jumat (21/6).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, rotan ini dimuat dalam sebuah kapal motor bernama KM Bintang Kejora. KM Bintang Kejora yang berbendera Indonesia ini memuat puluhan ton rotan yang akan diekspor ke Pulau Penang, Malaysia. Diketahui, rotan yang diangkut sebanyak 40 ton yang di kelas dalam 83 bundel.
"Barang muatan KM Bintang Kejora yang berasal dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ini diperkirakan bernilai Rp 680 juta," ujarnya, Selasa sore (25/6).
Dijelaskannya, Kapal patroli Bea Cukai BC10002 mengejar KM Bintang Kejora berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian, tim patroli melakukan pencegahan dan pemeriksaan awal terhadap awak dan KM Bintang Kejora pada posisi 04°-37’-16” LU dan 098°-15’-12” BT.
Berdasarkan pemeriksaan awal, rotan muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest) serta tak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah seperti pemberitahuan ekspor barang; persetujuan ekspor maupun karantina tumbuhan.
"Sehingga tim patroli menindak KM Bintang Kejora beserta muatannya dengan Surat Bukti Penindakan serta menyegelnya," kata Safuadi.
Awak kapal dan KM Bintang Kejora pukul lalu ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan. Keenam tersangka awak kapal KM Bintang Kejora dengan Nahkoda atas inisial R (54) serta lima orang anak buah kapal (ABK) saat ini diamankan di Rutan Klas II B Labuhan Deli, Medan, Sumatera Utara.
Diketahui, rotan yang akan diekspor itu terbagi dalam rotan bentuk utuh, rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabaean, setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
"Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan di bidang ekspor," ungkapnya lagi.
Dirinya juga menambahkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selalu berupaya untuk melindungi industri dalam negeri, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari kerugian yang didapat atas tindakan ekspor ilegal serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan.
"Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance dan revenue collector untuk menjadikan Indonesia melalui Kementerian Keuangan Tepercaya dan agar Bea Cukai Makin Baik," tutupnya.