Home Gaya Hidup MA Kabulkan Gugatan Warga Jambi Terhadap Wali Kota Jambi

MA Kabulkan Gugatan Warga Jambi Terhadap Wali Kota Jambi

Jambi, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan gugatan uji materi dua orang masyarakat asal Kota Jambi terhadap Peraturan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Dua orang masyarakat itu M. Rusydanul Anam, warga Kasang Jaya Jambi Timur dan Yandrik Ershad, warga Telanaipura, Kota Jambi.

Mereka berdua menggugat Wali Kota Jambi menyusul kenaikan tarif air PDAM Tirta Mayang mencapai 100 persen dan pemberlakuan minimum changer berdasarkan Perwal Nomor 45 tahun 2018. Mereka menilai tanpa memiliki payung hukum, di antaranya Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, dan sejumlah aturan lainnya.

Menurut Yandrik Ershad, melalui website resmi MA mengabulkan gugatan tersebut 17 Juni 2019 lalu yang diipimpin tiga orang hakim MA yaitu Hary Djatmiko, Sudaryono dan Yulius.

"Kami bersyukur atas putusan MA tersebut. Namun begitu, kami masih melihat masalah soal tarif air di Kota Jambi karena pada April lalu Wali Kota Jambi mengeluarkan peraturan terbarunya," ujar Yandrik, Selasa (25/6).

Baca juga: Wali Kota Jambi Digugat ke Mahkamah Agung

Sebagai pemohon, Yandrik mengaku belum melihat maupun membaca isi peraturan baru yang dikeluarkan pada April lalu. Menurut Yandrik, saat ini masih menemukan pelanggan PDAM yang mengeluh dengan peraturan tarif terbaru tersebut.

"Itu kami belum membaca maupun mendapatkan peraturan yang baru itu. Mirisnya lagi, tidak ada di dalam situs Pemerintah Kota Jambi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Kami akan terus memantau dan memperjuangkan ini. Supaya tarif air tidak lagi memberatkan warga Kota Jambi. Selain ke MA, Perwal tersebut juga digugat YLKI Jambi melalui gugatan class action hingga PMH di Pengadilan Negeri Jambi," kata Yandrik.

7491