Batanghari, Gatra.com - Tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan di rumah mendiang Ketua DPC PPP Kabupaten Batanghari, Gun Harapan, bernama Ibrahim terancam 10 tahun lebih kurungan penjara.
Pria 30 tahun warga RT 01 Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, telah resmi berseragam merah tahanan Polres Batanghari. Berdasarkan catatan polisi, Ibrahim merupakan residivis dalam perkara penggelapan.
Kapolres Batanghari, AKBP Moh Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Dhadhag Anindito dikonfirmasi Gatra.com mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian bukan hanya dalam wilayah Kabupaten Batanghari.
"Tersangka nekat mencuri sampai luar daerah Batanghari dan telah melakukan aksi serupa sebanyak 44 kali," kata Dhadhag di ruang kerjanya, Selasa (25/6).
Kabupaten Sarolangun dan Kota Jambi pernah menjadi lokasi pencurian Ibrahim. Dia mengaku tidak melibatkan orang lain saat menjalani aksi pencurian dan penggelapan.
"Tersangka sudah tiga kali menjalani kurungan penjara dalam kasus penggelapan," ujarnya.
Dhadhag bilang tersangka sempat terekam kamera pengintai (CCTV) saat beraksi di salah satu warung milik warga Desa Ampelu Mudo, Kecamatan Muara Tembesi beberapa waktu lalu.
"Dia berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp8 juta dan rokok," katanya.
Mantan Wakasat Reskrim Polresta Jambi ini berujar, Ibrahim disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Sementara, Ibrahim kepada Gatra.com mengaku baru saja keluar penjara pada Maret 2019 lalu. Dia menjalani hukuman penjara 1,8 tahun dalam perkara penggelapan sepeda motor di Kota Jambi.
"Saya tiga kali masuk penjara, kasus pencurian satu kali dan dua kali kasus penggelapan," kata Ibrahim.
Pencurian rumah mendiang Ketua DPC PPP Kabupaten Batanghari, Gun Harapan, rupanya memang telah direncanakan Ibrahim. Dia sejak malam memantau situasi sekitar rumah dan beraksi pada pagi hari.
"Saya niat mengambil uang karena melihat papan ATM mini di depan rumah korban," katanya.