Home Gaya Hidup Polisi Sarolangun Tangkap Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid

Polisi Sarolangun Tangkap Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid

Sarolangun, Gatra.com - Anggota Polsek Sarolangun, Polres Sarolangun, Jambi, menangkap empat orang pelaku pencuri kotak amal Masjid Darussalam RT 9 Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, daerah itu.

"Ya, empat orang pelaku yang kita tangkap ini masih berstatus pelajar semua. Mereka adalah, MPA (16) pelajar SMP, SA (17) pelajar SMK, NMM (17) eks pelajar SMA, RM (15) pelajar SMA. Semuanya warga Kecamatan Sarolangun. Barang bukti yang kita dapat dari mereka salah satunya, satu buah kait yang terbuat dari besi," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kapolsek Sarolangun, Iptu Imam Budiyono, dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (25/6).

Ia mengatakan, kronologis kejadiannya berawal pada 22 Juni 2019 sekira pukul 00.30 WIB piket jaga Polsek Sarolangun dihubungi Bhabinkamtibmas menginformasikan pelaku empat orang yang diamankan warga diduga mencuri kotak amal masjid Darussalam RT 9, Desa Bernai.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya piket jaga dan anggota Reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.

Pada saat di TKP ditemukan empat orang yang sudah diamankan oleh masyarakat, yang mana saat itu didapat informasi bahwasanya salah satu pelaku atas nama MPA sedang mencongkel kotak amal dengan menggunakan alat kait dari besi namun belum berhasil mengambil uang yang ada di dalam kotak.

"Selanjutnya empat orang pelaku dibawa ke Polsek Sarolangun untuk didata dan diminta keterangan," kata Iptu Imam Budiyono.

"Keempat pelaku dijerat tindak pidana pencurian pasal 362-367 KUHP bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun," katanya lagi.

1025