Jakarta, Gatra.com - Menko Polhukam Wiranto menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan meskipun ada permintaan penangguhan penahanan oleh tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api Mayjen (Purn.) Kivlan Zen.
"Saya sudah katakan, surat boleh kirim ke saya tetapi secara pribadi saya katakan, saya sudah memaafkan tidak ada masalah tetapi proses hukum kan tetap jalan. Mengapa? Karena saya sebagai Menko Polhukam tidak mungkin mengintervensi hukum. Tidak mungkin sebagai Menko Polhukam, "coba hentikan ya proses penyidikan, enggak bisa," ujar Wiranto di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Selasa (25/6).
Lebih lanjut, Wiranto menanggapi keputusan rekannya sesama purnawirawan TNI, Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang memberikan penangguhan penahanan untuk mantan Danjen Kopassus Soenarko. Menurutnya meskipun ada penangguhan, proses hukum terhadap Soenarko akan terus berjalan.
"Ditangguhkan bukan perkaranya ya tapi penahanannya sehingga tidak menghilangkan proses hukumnya. Proses hukum tetap berjalan apapun hasilnya kita hormati sebagai satu proses hukum yang adil dan sesuai fakta," jelasnya.
Wiranto menegaskan tidak ada keistimewaan dari proses hukum yang dialami oleh purnawirawan TNI dengan kasus hukum yang dialami pihak lainnya.
"Ya tidak ada [keistimewaan] kalau dalam penahanan kan masing-masing sudah dilakukan sebagai orang-orang yang sudah dihormati statusnya dan sebagainya. Enggak ada penyiksaan-penyiksaan, tekanan-tekanan tidak ada, saya jamin soal itu," pungkas Wiranto.