Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mempertanyakan jabatan Maruf Amin saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2019. Ia memastikan Ma'ruf Amin menjabat sebagai Dewan Pengawas BUMN.
"Masa ada 'ibunya' BUMN malah 'anaknya' bukan. Jika menggunakan pasal antikorupsi, akan terjadi wilayah korupsi yang tidak disentuh KPK. Argumentasi demikian adalah sangat koruptif. Sehingga harus kita lawan," jelasnya saat ditemui di Media Center 02 Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6).
Denny juga membandingkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pasangan Nomor Urut 01 dan Pasangan Nomor Urut 02. Menurutnya, saat menjadi kandidat pemilu, maka harus melepas jabatan dalam sebuah institusi.
"Sandiaga Uno memilih mundur dari Wagub DKI Jakarta untuk maju jadi Cawapres. Berbeda dengan Maruf, yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas di perusahaan BUMN," jelasnya.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi mempertanyakan apa yang dikerjakan Maruf sebagai Dewan Pengawas di perusahaan BUMN saat masa kampanye selama 8 bulan.
"Sebagai warga negara saya punya hak untuk mengetahui itu," ujar Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Teuku Nasrullah.
Untuk mencegah kecurangan seperti ini terjadi di masa mendatang. Pihaknya mengaku akan berusaha untuk memenangkan gugatan terkait kecurangan Pemilu 2019.
"Kita tunggu lusa, pukul 12.30 WIB, kita berdoa, agar keadilan lahir dari konstitusi bukan kalkulator," tutupnya.