Home Gaya Hidup Cabut Izin Usaha Pelaku Perdagangan Sampah Plastik

Cabut Izin Usaha Pelaku Perdagangan Sampah Plastik

Jakarta, Gatra.com - Indonesia kini menjadi tempat penampungan sampah plastik dari negara besar. Ada perusahaan di Indonesia yang sengaja mengimpor sampah plastik untuk kebutuhan industrinya. Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) melakukan investigasi terhadap perusahaan Indonesia tersebut. 

Direktur Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan, adanya aktivitas penjualan sampah plastik yang dilakukan oleh PT MSE. Perusahaan itu terbukti mengimpor sampah plastik selundupan dalam kontainer LN seharga Rp1,2 Juta per satu ton sampah.

“Ditemukan adanya aktivitas penjualan sampah plastik oleh PT tersebut dengan adanya adanya bukti pembayaran yang kami dapatkan. Sampah-sampah plastik tersebut berasal dari Amerika Serikat, United Kingdom, Australia, Kanada, dan New Zealand,” ujar Prigi saat dalam konferensi pers "Report Launch dan Film Screening Take Back" di kantor Walhi, Jakarta, Selasa (25/6).

Sementara itu, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL, Margaretha Quina menuturkan, dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sering dijadikan celah hukum, sehingga terjadi penyelundupan impor sampah plastik. Quina menyampaikan pemerintah harus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap pengimpor sampah plastik.

“Pemerintah harus menindak pelaku yang melakukan penjualan sampah plastik kepada masyarakat sekitar sesuai laporan Ecofon. Pemerintah harus melakukan penyelidikan laporan dari perusaahan tersebut sebab apabila memiliki persetujuan Impor, maka berkewajiban untuk melapor, “ ujar Quina.

Quina menyampaikan, perusaahan yang tidak melakukan pelaporan, maka harus diberikan sanksi pencabutan izin usaha. Selain itu, pemerintah harus cepat tanggap dalam menangani kasus lingkungan hidup dan memperbaharui setiap regulasi terkait.

 

 

432