Home Politik BPN Optimis Jelang Putusan MK

BPN Optimis Jelang Putusan MK

Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menyatakan, pihaknya optimis menghadapi putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni nanti.

Pihaknya meyakini MK akan mengabulkan permohonan dari Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, terkait petitum yang diajukan dalam sidang PHPU.

"Kami optimis MK akan mengabulkan permohonan kami dalam sengketa tersebut," ujarnya saat ditemui di Media Center 02 Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6).

Teuku berharap, dalam putusan MK nanti, tidak ada pihak yang dirugikan maupun diuntungkan. Menurutnya, putusan MK sudah final dan harus dihormati.

"Kalau MK menempatkan diri untuk menguntungkan salah satu pihak, maka apa artinya ada MK. Harapan kami, MK menempatkan dirinya sebagai negarawan dan wakil Tuhan untuk menegakkan keadilan," harapnya.

Terkait dimajukannya waktu putusan MK mengenai sidang PHPU, menjadi Kamis (27/6). BPN mengaku tidak keberatan dan menyatakan tidak ada masalah dengan hal tersebut. 

"Karena dinyatakan selambat-lambatnya 28 Juni. Maka dimajukan menjadi 27 Juni,  itu masih boleh," jelasnya.

Menurutnya, tidak ada lagi ruang hukum untuk menolak apa yang menjadi putusan MK. Nantinya, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. 

"Kami harap MK tidak membuat keputusan yang bertentangan dengan nurani dan pola pikir rakyat Indonesia," tambahnya.

301