Home Politik Tim Hukum Prabowo-Sandi Salah Strategi

Tim Hukum Prabowo-Sandi Salah Strategi

Jakarta, Gatra.com-Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Charles Simabura mengatakan, kehadiran mantan Sekretaris BUMN Said Didu dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak tepat. Menurutnya, posisi Said Didu lebih tepat sebagai ahli dari pihak pemohon ( Prabowo Subianto-Sandiaga Uno)

Charles berujar, Said Didu hadir untuk memberikan keterangan terkait posisi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 01, Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

"Kemarin sebenarnya Pak Said Didu enggak bisa debat. Dia bukan Sarjana Hukum. Dia hadir sebagai saksi, makanya enggak ada yang bertanya," ujar Charles dalam diskusi di Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Pasalnya apa yang dinyatakan Said Didu, kata Charles, lebih banyak sebagai pendapat, bukan berdasarkan fakta yang berasal dari pengalaman . 

"Anda ditanya peristiwanya atau melihatnya. Anda melihat Maruf Amin bekerja di BNI Syariah? Gitu kan kalau saksi," jelas Charles.

Charles juga menilai kubu Prabowo-Sandiaga dan tim hukumnya salah strategi. Said Didu bukan sebagai ahli namun harus membuktikan telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) terkait posisi Ma'ruf Amin.

Penjelasan Said Didu dalam persidangan seolah sebagai ahli, bukan sebagai saksi fakta. 

"Enggak bisa dia hadir disitu. Mengatakan ini bukan anak [perusahaan] BUMN, bukan ahlinya. Makanya mengapa bisa dikategori ahli, karena dia pernah bekerja disitu," tuturnya.

Charles menambahkan, bila saja Said Didu dihadirkan sebagai ahli, pihak lainnya akan sangat leluasa bertanya. Mendalami masalah tentang netralitas BUMN dan posisi Ma'ruf Amin yang dimasalahkan oleh Prabowo-Sandiaga dalam dalil permohonannya.

352