Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tetap sesuai proporsinya. Hal itu tentunya menempatkan kursi pimpinan DPR RI sesuai lima besar perolehan kursi DPR RI hasil pemilu.
Ia menegaskan, komposisi Pimpinan DPR RI hasil Pemilu 2014 merupakan pengembangan dari politik akomodasi. Tetapi terdapat revisi pertama untuk penambahan kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Apa yang saya maksudkan dengan politik akomodatif itu pada pembahasan yang lalu adalah bagaimana kursi Pimpinan DPR kita tambah satu untuk jatah PDI Perjuangan yang waktu itu sebagai pemenang pemilu, tapi tidak mendapat jatah kursi pimpinan. UU MD3 sudah dua kali direvisi. Pada revisi kedua akhirnya menempatkan Fraksi PDI Perjuangan sebagai wakil ketua DPR,” kata Supratman di Media Center DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).
Hal itu memastikan partai pemenang pemilu 2019, Fraksi PDI Perjuangan mendapat jatah satu kursi Ketua DPR RI. Kemudian Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKB masing-masing sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Periode yang akan datang kita kembalikan ke proporsi yang sebenarnya. Pimpinan DPR tidak akan dipilih lagi dalam satu paket, tapi langsung ditegaskan dalam UU MD3. Pemenang dengan raihan kursi terbanyak akan menempati posisi ketua," ujarnya.