Home Politik Buron Tujuh Tahun, Koruptor Dana Bansos Pontianak Ditangkap

Buron Tujuh Tahun, Koruptor Dana Bansos Pontianak Ditangkap

Pontianak, Gatra.com - Sempat buron selama tujuh tahun sejak 2012-2019, mantan Ketua DPRD Kota Pontianak 2004-2009, ditangkap tim penyidik Kejari Pontianak, sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Hotel Sunlight Danau Sunter, Jakarta Barat, pada Selasa dini hari (25/6). 

"Terpidana Gusti Hersan Aslirosa ditangkap, setelah kami melakukan pembuntutan selama seminggu oleh tim gabungan dari Kejari Pontianak bersama Kejari Jakarta Barat serta Polda Metro Daya," kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Raden Ahmad Yani di Pontianak.

Raden menjelaskan, terpidana kasus korupsi dana Bansos fiktif Kota Pontianak sejak 2004 hingga 2009 ini teah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman selama dua tahun penjara, dan denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

"Sebelum diterbangkan ke Pontianak, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jakarta Barat untuk menandatangani administrasi penangkapan dan eksekusi. Dari Jakarta menuju Pontianak siang ini sekitar pukul 12.00 WIB, dan langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontianak," ungkapnya.

Terpidana ini sebelumnya divonis bebas dari dakwaan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Di tingkat Pengadilan Negeri Pontianak terpidana sempat diputus bebas, namun JPU ajukan kasasi dan putusannya terbukti bersalah. Terpidana ajukan PK (peninjauan kembali) namun ditolak oleh MA dan putusannya harus dijalani saat ini," katanya.

Kasi Intelijen Kejari Pontianak menambahkan, terpidana yang juga mantan Ketua Golkar Kota Pontianak ini cukup lihai dalam mengelabui petugas, sehingga sulit untuk dilacak keberadaannya.

"Terpidana tinggal di sebuah apartemen setinggi 20 lantai ke atas dan banyak kamar sehingga sulit untuk dilacak, Terpidana informasinya juga pernah menjalani tahanan kota, makanya akan kami cek lagi," katanya.

318