Jakarta, Gatra.com – Belum cukup 1,5 bulan Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin menghirup udara bebas dalam proses cuti menjelang bebas (CMB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkannya sebagai tersangka.
Rachmat Yasin diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sejak 2009 sampai 2014 dengan nilai uang yang diterima mencapai Rp8,9 Miliar.
"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp8,9 Miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Febri mengatakan uang haram itu dipergunakan Rachmat untuk biaya operasional selaku Bupati. Dana juga digunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014 silam.
KPK menyatakan dalam mengumpulkan uang suap itu, Rachmat meminta setiap SKPD menyetor sejumlah dana. Sumber dana yang dipotong itu diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.
Rachmat juga diduga menerima sejumlah gratifikasi lainnya diantaranya berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan satu unit Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
"Diduga RY menerima gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri," tambah Febri.
Adapun gratifikasi mobil, KPK mengidentifikasi pemberian itu diberikan dalam bentuk pembayaran cicilan mobil perbulan. Cicilan mobil itu senilai Rp21 juta perbulan yang tercatat sejak April 2010 hingga Maret 2013.
Rachmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui Rabu, 8 Mei 2019, Rachmat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung dengan menerima proses cuti menjelang bebas (CMB), setelah menjalani hukuman pidana. Sebelumnya ia sudah divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta terkait suap senilai Rp 4,5 miliar.
Suap itu sebagai 'pelicin' rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.