Home Ekonomi Berikut Kebijakan Sistem Kliring Indonesia Terbaru

Berikut Kebijakan Sistem Kliring Indonesia Terbaru

Jakarta, Gatra.com - Penyempurnaan kebijakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) akan diberlakukan pada 1 September 2019. Lima pokok kebijakan tersebut meliputi periode setelmen, service level agreement (SLA), pricing SKNBI yang dikenakan BI kepada peserta, pricing SKNBI yang dikenakan peserta kepada nasabah, dan capping transaksi. Penyempurnaan kebijakan SKNBI oleh Bank Indonesia (BI) juga meliputi layanan transfer dana, kliring warkat debit, pembayaran reguler, dan penagihan reguler.

Pertama, periode stelmen untuk melakukan layanan transfer dana dan pembayaran reguler dilaksanakan dari lima kali menjadi sembilan kali yaitu pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00. 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, dan 16.45 WIB. Kedua, untuk menyelesaikan transaksi SLA dibutuhkan maksimal dua jam dari bank pengirim ke bank penerima, dari sebelumnya memakan waktu 4 jam. 

Ketiga, pricing SKNBI yang dikenakan untuk keempat layanan BI kepada peserta atau bank, antara lain: layanan transaksi dana dari Rp1000/ data keuangan elektronik (DKE) menjadi Rp600/ DKE. Sedangkan, untuk layanan kliring warkat debit Rp1000/ DKE, layanan pembayaran reguler Rp1000 /DKE, dan layanan penagihan reguler Rp1000/ DKE, tetap sama seperti kebijakan yang berlaku.

Selanjutnya, pricing SKNBI yang dikenakan peserta kepada nasabah menjadi Rp3.500 menjadi Rp5.000.  Sedangkan, layanan kliring warkat debit, pembayaran reguler, dan kliring penagihan dikenakan biaya sama dengan sebelumnya yaitu Rp5.000.

Terakhir, dana transaksi maksimal jadi Rp1 miliar, dari Rp500 juta. Sedangkan untuk layanan kliring warkat debit, pembayaran reguler, dan kliring penagihan dikenakan biaya sama dengan sebelumnya yaitu Rp500 juta.

Direktur Pengembangan Infrastruktur dan Sistem Pembayaran BI, Erry Setiawan, mengatakan kebijakan SNBI sebagai terobosan untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran untuk transaksi perbankan. "Kebijakan SKBNI ini ditujukan agar transaksi transfer dana dapat lebih efisien, lebih cepat, mengakomodasikan kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi dalam jumlah yang besar, dan dapat mendorong ekonomi inklusif dengan teknikal yang telah ditetapkan dalam kebijakan tersebut," katanya di Gedung Thamrin, Jakarta, Selasa (25/6). 

1612