Jakarta, Gatra.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya pengungsi yang telantar di luar rumah detensi imigrasi (Rudenim) Kalideres, Jakarta saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama libur lebaran.
“Silakan (ditindaklanjuti) diberikan yang terbaik, dikhawatirkan akan berpotensi mengganggu kemananan,” ujarnya kata anggota ORI, Adrianus Meliala dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6).
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie mengatakan bahwa rudenim hanya diperuntukkan bagi para pelanggar hukum imigrasi. Para pelanggar hukum ini biasanya dititipkan dari kantor imigrasi sebelum dikembalikan ke negara asalnya.
“Pemerintah punya Perpres (Peraturan Presiden) No. 125 Tahun 2016 terkait Penanganan Pengungsi bahwa Pemda (pemerintah daerah) wajib menyediakan tempat penampungan pengungsi dan pencari suaka,” katanya.
Ronny berpandangan, Pemda DKI Jakarta masih kesulitan dalam menyediakan rumah penampungan bagi para pengungsi.
Menurutnya, terdapat 14 ribu pengungsi yang terdaftar di Indonesia. Dari 14 ribu itu, ada 4 ribu diantaranya merupakan pengungsi mandiri.
“Persoalan pengungsi bukan masalah yang remeh. Secara sedikit-sedikit, masuk dari negara-negara tetangga,” terangnya.
Ronny menegaskan rumah detensi imigran bukanlah tempat penampungan pengungsi dan pencari suaka.