Home Kesehatan Koalisi Perempuan Indonesia Usulkan Revisi UU Perkawinan

Koalisi Perempuan Indonesia Usulkan Revisi UU Perkawinan

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. KPI mengusulkan perubahan pada Pasal 7 Ayat (1), agar batas usia minimal perempuan dapat melakukan perkawinan sama dengan laki-laki yakni 19 tahun.

“Bukannya KPI mendorong anak-anak melakukan perkawinan di usia 19 tahun, melainkan untuk mengantisipasi jika mereka tidak menikah di usia 21 tahun ke atas, menikahlah di usia yang minimal itu. Usia 19 tahun pun sebenarnya masih terhitung belum cukup matang,” kata Deputi I Sekretaris Jenderal KPI, Sutriyatmi di Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (25/6).

Menurutnya, perkawinan itu tidak hanya bicara soal biologis. Tetapi kesiapan mental, materi, dan pengetahuan soal perkawinan itu sendiri.Di sisi lain, target pembangunan manusia Indonesia adalah meningkatkan pendidikan formalnya. Apalagi, presiden sudah mencanangkan sampai tahun 2030 pendidikan minimal sudah di tingkat sarjana.

Senada dengan Sutriyatmi, Anggota Baleg DPR RI, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, usulan revisi UU tersebut dampaknya sangat baik untuk advokasi terhadap penghentian perkawinan anak-anak.

Selanjutnya, revisi UU akan menjadi pembahasan di ranah internal Baleg. KPI pun berharap, agar putusan dapat secara cepat disahkan karena hanya satu pasal yang dibahas.

“Targetnya perubahan UU ini selesai ya bulan depan ya. Mereka kan juga masa sidang hanya sampai bulan depan ya. Jadi kalau bisa dalam masa sidang ini,” ujarnya.

501