Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, mengatakan pihaknya terkendala menghadirkan saksi dari aparat penegak hukum pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski kata Nasrullah, pihaknya telah berupaya meminta agar majelis hakim MK dapat mengeluarkan surat untuk memanggil saksi yang diharapkan hadir.
"Kami tidak punya kewenangan untuk memaksa saksi dari aparat ini untuk hadir pada sidang PHPU di MK," katanya saat ditemui di Media Center 02 Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6).
Nasrullah menilai seharusnya majelis hakim MK yang memiliki kewenangan dapat menghadirkan saksi dari aparat ke persidangan. Meski saksi dari aparat penegak hukum juga memang tidak bisa semudah itu hadir di sidang, sebelum mendapatkan izin dari pimpinan.
"Kalau tiba-tiba hadir maka kena sanksi. Namun, jangan lupa dalam UU MK ada kalimat 'Setiap saksi yang dipanggil oleh majelis kontitusi, wajih hadir'. Ini harusnya dapat menjadi pertimbangan dalam persidangan di MK," terangnya.
Sebelumnya, Nasrullah mengaku telah meminta dengan tegas pada persidangan PHPU di MK untuk dapat berkenan memanggil saksi dari aparat, namun urung dilakukan karena tidak mendapat sinyal dari majelis hakim.
"Sudah kami sebut nama, tapi hakim MK menolak karena (mungkin dianggap) tidak diperlukan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang PHPU kedua, Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum meminta MK membuat surat panggilan untuk memanggil saksi dari aparat penegak hukum, pada hari Selasa 18 Juni lalu.
"Kami mohon kepada MK untuk cari kebenaran materil. Jika ada sesuatu yang bisa membawa titik terang dalam pengadilan, panggil, cari," kata BW.