Jakarta, Gatra.com - Indonesia dan Jepang sepakat bekerja sama di bidang ketenagakerjaan. Kedua negara menyepakati penempatan tenaga kerja berketerampilan atau Specified Skilled Worker (SSW). Dengan kesepakatan ini, membuka kesempatan bagi pekerja Indonesia mengisi jabatan formal di Jepang.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) oleh Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii.
Selain penandatanganan MoC SSW, Indonesia dan Jepang juga sepakat menjalin kerja sama bilateral, tentang program pemagangan teknis melalui MoU Technical Intern Training Program (TITP).
MoC ini merupakan bentuk implementasi Act on TITP (aturan tentang program pemagangan teknis) yang diberlakukan Pemerintah Jepang sejak November 2017. Aturan ini bertujuan untuk melindungi peserta pemagangan dari berbagai negara yang mengikuti program.
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengatakan, ada dua hal yang disepakati kedua negara. Pertama, untuk magang tenaga kerja Indonesia di Jepang. Kedua, kerja sama untuk penempatan tenaga kerja berketerampilan.
"Akan ada perubahan undang-undang di Jepang terkait dengan magang itu, maka MoC kita lakukan hari ini. Indonesia akan berpartisipasi melalui kerja sama ini agar dimanfaatkan warga kita, untuk bisa mendapatkan pengalaman kerja di Jepang," kata Hanif usai penandatanganan perjanjian itu, Selasa (25/6).
Kerja sama ini, lanjut Hanif, sangat menguntungkan kedua negara dan memberi manfaat kedua pihak, baik Indonesia maupun Jepang.
Ketika ditanya soal target jumlah tenaga kerja Indonesia yang akan dikirim ke Jepang, Hanif belum bisa memastikan.
"Nanti kita lihat lagi soal jumlah ya. Tapi kalau mau cepat, kita bisa mulai dua hal dulu, yaitu dari anak magang yang masih berada di sana bisa diperpanjang sampai lima tahun. Kedua, adalah alumni pemagang Jepang yang sudah kembali ke Indonesia bisa dikirim lagi," jelas Hanif.