Jakarta, Gatra.com - Amnesty International Indonesia menyoroti kasus video penyiksaan dalam aksi 21-22 Mei yang marak tersebar di dunia maya. Dari hasil investigasi yang dilakukan selama satu bulan, Amnesty menyimpulkan tindakan itu mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam rekomendasinya, Amnesty mengimbau pemerintah Indonesia untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM pada kejadian 21-22 Mei. Langkah itu perlu dilakukan untuk mewujudkan komitmen Indonesia sebagai negara yang menyetujui Konvensi Anti Penyiksaan.
"Ini bagian dari kewajiban Indonesia sebagai partisipasi konvensi anti penyiksaan, yang diseritifkasi tahun 1998, dan berkali-kali sebetulnya rekomendasi serupa itu telah disampaikan oleh badan-badan HAM PBB," kata Peneliti Utama Amnesty, Papang Hidayat di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6).
Selain itu, Amnesty juga menyerukan untuk dilakukannya penyelidikan independen, imparsial, dan efektif pada kasus ini. Pemerintah Indonesia juga harus bisa memastikan hak-hak peradilan yang adil dan sesuai terhadap para korban dan pelaku penyiksaan.
"Kita menemui mungkin sangat sedikit atau hampir tidak ada upaya pemulihan buat keluarga korban dan korbannya," jelasnya Papang.
Ia menambahkan, Amnesty meminta agar penyiksaan dimasukkan sebagai bagian dari hukum pidana Indonesia. Karena saat ini pidana mengenai penyiksaan masih belum disahkan dalam KUHP.