Washington D.C, Gatra.com- Peraturan drone dilarang keras untuk diterbangkan di sekitaran bandara karena dapat menganggu aktivitas penerbangan, tampaknya tidak digubris oleh sebagian oknum.
Selama ini, kasus penerbangan drone marak terlihat di berbagai bandara internasional, seperti di Dubai, Selandia Baru, Israel, dan New Jersey.
Federal Aviation Administration (FAA) mencatat ada 2.350 penampakan drone di bandara pada 2018, dari sebelumnya pada 2016 hanya 1.800.
Pihak agensi mengatakan kepada Foxnews.com, bahwa mereka sedang bekerja keras untuk meningkatkan keamanan dari aktivitas yang membahayakan ini.
"Semua yang saya lihat dari FAA sebagian besar hanya peraturan bukan yang kita butuhkan, seperti teknologi untuk mengidentifikasi siapa yang mengoperasikannya," kata Mike Boyd, presiden firma konsultan Aviation Planning.
Desember lalu, penerbangan drone tampak di Bandara Gatwick, London. Kejadian ini memaksa berbagai maskapai pembatalan penerbangan mereka, pemadaman listrik berlangsung selama tiga hari, yang mengakibatkan seluruh penumpang terlantar. Tidak seorang pun tertangkap atas kejadian ini, namun penyidik mengatakan, kejadian ini dilakukan oleh orang dalam.
Sebelumnya, pada 2017, sebuah drone menabrak sayap maskapai SkyJet di Kota Quebec, Kanada. Tidak ada yang terluka, namun para ahli penerbangan mengatakan, ini suatu ancaman yang berbahaya dan perlu ditindak tegas oleh FAA.