Home Politik MK Undang Pihak Terkait Hadiri Putusan Sengketa Pilpres

MK Undang Pihak Terkait Hadiri Putusan Sengketa Pilpres

Jakarta, Gatra.com - Pembacaan putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat sehari menjadi Kamis (27/6). Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan undangan atau panggilan kepada seluruh pihak yakni pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu.

Fajar Laksono, juru bicara (jubir) MK mengatakan, MK mengharapkan agar semua pihak yakni pemohon, termohon, dan terkait bisa hadir dalam sidang putusan luasa.

Fajar menambahkan bahwa kewajiban MK hanya mengirimkan surat panggilan kepada semua pihak, tiga hari sebelum pelaksanaan sidang putusan. Untuk kepastian siapa saja yang akan hadir, MK menyerahkan kepada masing-masing pihak.

“Ada kebijakan kuota atau pembatasan tempat duduk nanti. Nah, tentu akan dikoordinasikan oleh MK dari pihak ini siapa yang akan hadir dari pihak ini, siapa yang hadir itu akan terus dikoordinasikan,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6).

Menurut Fajar, masing-masing pihak diberi jatah 20 kursi untuk mengikuti pembacaan hasil persidangan. Untuk itu, MK meminta semua pihak terkait segera menyerahkan daftar nama-nama yang akan hadir.

“Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 di ruang sidang, untuk masing-masing pihak. Iya kebijakan MK ini sama dengan persidangan sebelumnya. Karena terbukti kemarin dengan begitu sidang berjalan lancar, jadi akan diterapkan kebijakan sama soal kuota,” ucap Fajar.

Hingga dengan saat ini, hakim MK masih menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menelaah hasil persidangan yang akan dijadikan pondasi dalam menetapkan putusan.

“Tentu harapannya hadir karena ini menunjukkan keseriusan para pihak dalam berperkara, gitu kan, tapi sekali lagi kewajiban MK hanya menyampaikan surat panggilan, bahwa mereka akan hadir, terserah kepada para pihak, yang pasti MK telah melaksanakan kewajibannya ada surat panggilan sidang, silakan Anda hadir,” kara Fajar.

Meski demikian, Fajar meyakini semua pihak terkait dalam perkara ini akan hadir, mengingat pentingnya persidangan yang menjadi puncak dari sengketa pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno ini.

168