Jakarta, Gatra.com - Optimisme Tim Hukum pasangan 01, Jokowi-Ma’ruf Amin tidak akan berubah meski Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 menjadi Kamis, (27/6), mendatang. Tim hukum yakin, MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon (Prabowo-Sandi)
Wakil Ketua Tim Hukum 01, I Wayan Sudirta mengatakan, optimisme tim hukum Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait tidak berangkat dari asumsi atau pendapat semata. Sebab, itu dibangun berdasarkan surat, keterangan pihak terkait, saksi, ahli, serta petunjuk selama sidang digelar.
“Jadi, tentu saja tetap optimis karena optimisme kami tidak kecil. Dengan menghargai majelis hakim kita yakin 99,99% gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” klaim Wayan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, (25/6).
Wayan menambahkan, permohonan Prabowo-Sandi merupakan hal yang paling aneh di Indonesia. Meski panjang, permohonan jutru tidak menyentuh substansi masalah atau diperkuat dengan bukti-bukti.
“Campur aduk seperti yang saya bilang. Ini salah satu permohonan yang paling tidak bagus, paling lemah, yang paling tidak lazim dan ini kuatkan oleh para pengamat, bukan hanya kami,” ujar Wayan.
Wayan sendiri memberikan 12 catatan atas permohonan pemohon di MK. Empat diantaranya seperti, lampiran permohonan pemohon yang cacat formal, karena tidak terdapat agenda perbaikan permohonan dalam hukum acara sengketa hasil pemilu pada pilpres 2019 di MK.
Kedua, permohonan pemohon tumpang tindih dan tidak memiliki korelasi antara posita dengan petitumnya karena mempersoalkan ‘pelanggaran proses’ dalam forum pemeriksaan ‘perselisihan hasil’.
Ketiga, perolehan suara menurut pemohon dalam perbaikan permohonan adalah perhitungan yang didasarkan pada asumsi, tidak akuntabel, dan diuraikan tanpa bekal pembuktian. Dan terakhir, hasil audit dana kampanye pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin adalah ‘Wajar Tanpa Pengecualian’. Dari uraian pemohon yang menyatakan dana kampanye adalah bagian dari pelanggaran proses, bukanlah substansi pokok perselisihan hasil.