Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan petitum dari pihak pemohon (Prabowo-Sandi) agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Petitum ini diajukan pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Andre mengklaim, tim hukum pemohon yang dipimpin Bambang Widjojanto tersebut telah memberikan bukti lengkap berbagai kecurangan yang terjadi selama perhelatan Pilpres 2019. Suatu kepantasan kalau MK mengabulkan PSU.
"Setidaknya jika petitum memenangkan Prabowo-Sandi tidak dikabulkan. Harapan kami pada putusan MK tanggal 27 Juni nanti dikabulkan petitum kami, yaitu PSU," ujarnya saat Diskusi Media Nalar Konstitusi Progresif VS Nalar Kalkulator di Media Center 02 Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6).
Andre mengimbau kepada para pendukung 02 Prabowo-Sandi untuk tidak mendatangi MK pada saat putusan nanti yang rencananya akan dilangsungkan pada 27 Juni. Ia mengingatkan bahwa imbauan ini merupakan perintah langsung dari Prabowo Subianto.
"BPN mengingatkan para pendukung cukup nonton di rumah. Tidak usah datang ke MK, dan Insya Allah Prabowo-Sandi juga tidak hadir di MK pada putusan sidang nanti," imbaunya.
Selain itu, ia berharap pendukung tidak terprovokasi terhadap apapun hasil putusan sidang PHPU di MK. Ia meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondisi tetap sejuk dan kondusif.
"Saya ingatkan putusan ini tidak hanya tanggungjawab kepada rakyat tapi juga Tuhan. Tidak hanya dunia, tapi juga akhirat," tambahnya.