Home Politik Densus 88 Bekuk 34 Terduga Teroris, 2 Tersangka Anggota JAD

Densus 88 Bekuk 34 Terduga Teroris, 2 Tersangka Anggota JAD

Jakarta, Gatra.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menahan 34 terduga teroris di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Dua di antaranya merupakan anggota aktif Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
 
"Densus 88 bersama tim [menangkap] dari 34 terduga. Itu anak-anak sebagian besar karena dia masih di bawah umur. Dewasa yang sudah dilakukan pemeriksaan dari sekian orang itu, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua itu terlibat aktif di dalam kelompok jaringan JAD," ungkap Karo Penmas Polri, Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6).
 
Kedua anggota tersebut bahkan sudah memiliki niat untuk melakukan aksi "amaliyah" di Pulau Jawa, terutama wilayah Jakarta. Selain itu, mereka juga menyebarkan paham radikal kepada anggota keluarganya.
 
"Dia juga akan memobilasi massa apabila sudah dapat pengikut, melakukan tindakan-tindakan amaliyah yang ada di Jawa, khusus di Jakarta. Nah, untuk yang sudah ikut itu, ada istri, anak, saudara itu semua terpapar paham ISIS," ungkapnya.
 
Menurut Dedi, dari 34 terduga teroris tersebut, terdapat 30 anggota keluarga yang telah terpapar radikalisme. Puluhan orang itu diketahui berasal dari 4 kepala keluarga.
 
"Iya betul, 30 [anggota keluarga], 4 dewasa, dari alat bukti yang dimiliki Densus, 2 terlibat langsung di dalam jaringan ISIS, 2 saksi. Sisanya keluarga beberapa pelaku," terangnya.
 
Jenderal bintang satu ini pun menyampaikan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan melakukan program deradikalisasi terhadap 30 orang tersebut. Sayangnya, Dedi enggan memberitahukan secara detail soal program tersebut.
 
"Oleh karenanya yang memilki program deredikalisasi adalah BNPT. Bekerja sama dengan BNPT dan Dinsos (Dinas Sosial) untuk melakukan deredikalisasi agar mereka tidak jauh terpapar paham radikal ISIS. Ya tempatnya yang tahu BNPT," ujarnya.
 
Barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian terkait perkara ini adalah berupa alat komunikasi, kartu identitas, serta bukti pembayaran transaksi.
234