Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara alasan dipercepatnya pembacaan keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019. Semula penetapan pembacaan keputusan paling lambat pada 28 Juni 2019 namun majelis hakim mempercepatnya sehari pada Kamis, 27 Juni 2019.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan keputusan memajukan sidang putusan setelah mempertimbangkan aturan tata laksana sidang.
"Ada ketentuan hukum acara yang harus menyampaikan panggilan itu tiga hari sebelum sidang. Artinya, tidak bisa sekali lagi MK tiba-tiba diputuskan, oke hari ini kita mengadakan sidang, tidak bisa seperti itu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Fajar menyebut percepatan jadwal sidang putusan juga dilakukan karena kesiapan para hakim konstitusi. Para hakim yakin bisa menuntaskan kajian pada 27 Juni mendatang.
Fajar menyebut para hakim konstitusi juga telah mengkaji perkara ini sejak awal Prabowo-Sandi menyerahkan berkas pertama kali.
"Sejak awal permohonan itu masuk, penelaahan oleh hakim konstitusi itu dilakukan. Jadi secara simultan begitu, sehingga ya ketika sidang pemeriksaan terakhir kemarin selesai sebetulnya, sudah ada hasil penelaahan," ujarnya.
Hasil penelahan setiap hakim tersebutlah yang dibawa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), yang digelar sejak Senin (24/6).
"Tindak lanjutnya kemudian, ya majelis hakim konstitusi mengambil keputusan terhadap hal-hal yang memang harus diputuskan oleh majelis hakim dalam RPH itu," katanya.