Home Politik Kuasa Hukum Ratna Nilai Replik JPU Keliru

Kuasa Hukum Ratna Nilai Replik JPU Keliru

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet menyampaikan tanggapan alias duplik atas replik yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Duplik yang dibacakan oleh Insank Nasruddin itu menilai replik JPU keliru dan tidak sesuai.

"Jawaban Jaksa Penuntut Umum (replik) pada point ini adalah keliru apabila memberitahu dimaknai sebagai penyiaran sebab kata memberitahu dan kata menyiarkan adalah kata yang berbeda maksud dan makna," ungkap Insank di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl.Ampera Raya, Selasa (25/6).

Insank mengambil defenisi kedua kata itu berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI). Menyiarkan mengandung arti memberitahu kepada umum melalui radio, surat kabar dan juga media lainnya termasuk media sosial. Sementara memberitahu mengandung arti menyampaikan kabar atau kejadian supaya diketahui atau mengumumkan menyebarluaskan.

Insank juga menyayangkan replik JPU yang mengartikan makna keonaran tanpa memberikan bentuk atau contoh keonaran bahkan tidak membandingkan dengan definisinya dengan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa.

"Jaksa Penuntut Umum mengartikan keonaran hanya berdasarkan pada pendapat ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri saja dan tidak membandingkan dengan definisi makna keonaran yang disampaikan oleh ahli yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa," jelas Insank.

Lebih lanjut, ia juga keberatan dengan hadirnya penyidik sebagai saksi JPU dianggap keliru menafsirkan pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Pasal 85 ayat (1) KUHAP. Baginya, penyidik dalam pemeriksaan perkara aquo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan.

"Sehingga keterangannya dipastikan memberatkan atau menyudutkan terdakwa padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur (vide penjelasan pasal 185 ayat 6 KUHAP)," ucap Insank.

Dalam penutupnya, Insank menolak semua replik dari JPU, dan apa yang dilakukan oleh Ratna tidak terbukti dalam pasal yang didakwakan. Ia juga berharap jika hakim bisa berlaku adil terhadap kliennya.

"Dengan harapan segala sesuatu yang telah disampaikan baik didalam Nota Pembelaan maupun Duplik ini, mohon untuk dipertimbangkan. Kami yakin Majelis Hakim Yang Mulia adalah orang-orang yang bijaksana, konsisten pada hukum dan kebenaran yang akhirnya rasa keadilan itu sendiri dapat dirasakan oleh Terdakwa," pungkas Insank menutup duplik yang dibacakannya.

760