Gunungkidul, Gatra.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) meminta aturan di surat edaran terbaru SD Negeri Karangtengah III Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, direvisi ulang. Makna kalimat di surat edaran yang telah diperbaiki itu dianggap masih hampir sama dengan surat edaran pertama.
Koordinator Bidang Pemeriksaan Verifikasi Laporan ORI DIY Jaka Susila mengatakan, surat revisi yang menggunakan kata 'dianjurkan' hampir sama dengan edaran pertama yang memuat kata 'wajib' dan 'diwajibkan'. Setelah melakukan pertemuan dengan Kepala SDN Karangtengah III, ORI DIY ingin surat itu kembali direvisi.
"Kami minta dikoreksi ulang memakai kata 'dapat'. Kalau 'dianjurkan' terminologinya masih sama 'diwajibkan'. Saya minta direvisi ulang sebelum disebarkan ke orangtua siswa," kata Jaka saat ditemui Gatra.com di SD Negeri Karangtengah III, Selasa (25/6).
Menurut Jaka, penggunaan kata 'dapat' memiliki makna pemakaian jenis seragam sekolah merupakan suatu pilihan. "Jadi menggunakan busana muslimah dipersilakan, tidak juga dipersilakan," kata Jaka.
Jaka menjelaskan, pihak sekolah membuat kebijakan kewajiban berseragam muslim itu mengacu pada Peraturan Mendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pemakaian seragam sekolah. Penggunaan seragam sekolah memang diatur di peraturan tersebut.
"Seharusnya selain Permendikbud itu juga ada tata tertib sekolah. Kami tadi pastikan belum ada tata tertib sekolah. Jadi selain revisi surat edaran itu, (pihak sekolah) juga membuat tata tertib sekolah karena menjadi acuan tingkat bawah untuk pelaksanaan ke depan," katanya.
Setelah ke pihak sekolah, ORI DIY juga akan menemui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul. ORI DIY hendak mengkonfirmasi adakah peraturan daera, termasuk Peraturan Bupati, tentang seragam sekolah.
SD Negeri Karangtengah III Kecamatan Wonosari mengeluarkan surat edaran mewajibkan siswa baru berseragam muslim. Siswa kelas II-VI tidak diwajibkan tahun ini, tapi pada tahun ajaran 2020/2021 seluruh murid SD ini wajib mengenakan seragam muslim. Foto surat edaran ini bahkan beredar di media sosial.
Kepala SD Negeri Karangtengah III Puji Astuti mengatakan, terbitnya aturan itu didahului pertemuan dengan orangtua atau wali murid. Menurut dia, tidak ada yang keberatan karena semua siswa SD itu, yakni 127 orang, beragama Islam. Namun setelah menuai polemik, pihak sekolah telah mengubah kata 'diwajibkan' menjadi 'dianjurkan'.
Mengenai permintaan ORI DIY untuk merevisi kembali aturan itu, Puji tak masalah. Namun ia bilang ketentuan itu direvisi ulang setelah ORI dan Disdikpora bertemu. "Tidak apa-apa revisi lagi. Kami menunggu dulu pertemuan dengan Disdikpora," ucapnya.