Home Politik Kuasa Hukum Sayangkan Ratna Dituntut Melebihi Koruptor

Kuasa Hukum Sayangkan Ratna Dituntut Melebihi Koruptor

Jakarta, Gatra.com - Insank Nasruddin, kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet dalam perkara berita bohong atau hoaks, menyayangkan tuntutan berat jaksa penuntut umum terhadap kliennya yakni 6 tahun penjara melebihi dari tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi.

"Di usia yang di bulan Juli nanti genap 70 tahun, terdakwa masih harus mengalami tuntutan berat, melebihi tuntutan daripada koruptor," kata Insank membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Insank melanjutkan, di dalam perjalanan persidangan, terungkap bahwa Ratna hanya menyebarkan kabar penganiayaan di kalangan keluarga dan kawannya saja, bukan untuk konsumsi publik.

"Padahal terungkap fakta bahwa terdakwa hanya menceritakan penganiayaannya disebar ke kalangan keluarga dan teman, tidak disebarkan ke publik, dan tidak dimaksudkan untuk berbuat keonaran," katanya.

Baca juga: Ratna Sebut Kasus Hoaksnya bakal jadi Catatan Sejarah

Selain itu, pasal yang didakwakan atau dituntutkan, menurutnya tidak relevan karena sudah basi dan tidak pernah dipakai sejak Indonesia merdeka.

"Ditambah pasal yang dipakai kepada klien kami Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 merupakan pasal yang tidak pernah dipakai setelah Indonesia merdeka. Pasal ini juga dianggap sudah basi," ujar Insank.

Insank juga menyampaikan, perkara Ratna Sarumpaet dipaksakan. Ia menjelaskan ada dugaan kasus kliennya tersebut hanya untuk membungkam Ratna yang dikenal kritis dan vokal terhadap pemerintah.

"Patut diduga kasus ini untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selama ini kritis dengan pemerintah sebagai aktivis demokrasi," ujar Insank.

Sebelumnya, dalam replik atau tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan atau pledoi Ratna dan tim kuasa hukumnya, JPU menegaskan menolak semua pledoi tersebut.

"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh enasihat hukum terdakwa dalam pledoi/nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," ujar anggota JPU, Reza dalam persidangan Jumat (21/6).

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Meski Ingin Tapi Pesimis Bisa Bebas

"Semua hal yang penuntut nyatakan baik surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata. Oleh karena itu, sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan penuntut umum," katanya membacakan replik.

JPU menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dihukum 6 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks dianiaya sejumlah pria tak dikenal di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dia akhirnya mengakui berbohong bahwa mukanya lebab bukan dipukuli, melaikan karena operasi plastik.

JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. Dia  dinilia terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

1072