Jakarta Gatra.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6).
Pemanggilan terhadap Yasonna terkait dengan kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI. Selain itu, KPK juga memanggil mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN RB), Taufiq Effendi. Kapasitasnya juga selaku mantan anggota DPR. Kemudian, penyidik memanggil anggota DPR Arif Wibowo juga sasksi untuk tersangka Markus Nari.
"Saksi-saksi akan diperiksa dalam kasus paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP)," ujar Febri.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012. KPK menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek e-KTP ini. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun.
Baca juga: KPK Tahan Markus Nari terkait Korupsi e-KTP
Pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri, Irman, sejumlah Rp5 miliar dan menerima sekitar Rp4 miliar dari realisasi tersebut. Irman sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus ini.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.