Home Politik Tiba di PN Jaksel, Ratna dan Atiqah Hanya Lemparkan Senyum

Tiba di PN Jaksel, Ratna dan Atiqah Hanya Lemparkan Senyum

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan pada Selasa (25/6). Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa atau duplik atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.

Ratna mengenakan kemeja biru bergaris tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.35 WIB bersama putrinya Atiqah Hasiholan. Mereka tidak berkomentar dan memberi tanggapan terkait sidang hari ini. Mereka hanya melemparkan senyum kepada awak media.

Duplik yang hari ini akan disampaikan, membantah replik dari JPU. Kuasa hukum Ratna menyatakan keberatan soal materi replik yang disampaikan oleh JPU pekan lalu.

"Di dalam [replik] Jaksa mencoba memformulasikan makna menyiarkan itu yang kami bantah. Itu menyiarkan dan memberitakan itu dua hal makna berbeda maksud, tidak boleh dipersamakan," kata kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin.

"Dalam duplik pihak pengacara memberikan 6 tanggapan atas replik JPU. Intinya semua poin yang ditolak Jaksa itu kami tolak," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam replik atau tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan atau pledoi Ratna dan tim kuasa hukumnya, JPU menegaskan menolak semua pledoi tersebut.

"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh enasihat hukum terdakwa dalam pledoi/nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," ujar anggota JPU, Reza dalam persidangan Jumat (21/6).

"Semua hal yang penuntut nyatakan baik surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata. Oleh karena itu, sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan penuntut umum," katanya membacakan replik.

JPU menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dihukum 6 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks dianiaya sejumlah pria tak dikenal di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dia akhirnya mengakui berbohong bahwa mukanya lebab bukan dipukuli, melaikan karena operasi plastik.

JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. Dia  dinilia terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

104