Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana telah meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya pada Senin malam (24/6) ini. Eggi pulang setelah penangguhannya diterima oleh penyidik.
Berdasarkan pantauan Gatra.com, Eggi keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.40 WIB. Ia tampak sudah berganti pakaian setelah sebelumnya masih mengenakan baju tahanan. Tampak dia menggunakan baju koko warna coklat dan bersiap pulang ke rumahnya di Bogor.
"Saat ini Bang Eggi sudah bisa pulang ke rumah dan tinggal mengikuti prosedur yang ada berupa wajib lapor yang dilakukan pada Senin dan Kamis. Untuk mekanisme ke depan gimana, kita patuh dengan apa yang dikatakan penyidik," ujar kuasa hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko.
Baca Juga: Kivlan Zen Akan Kirim Surat ke Panglima TNI
Sementara itu Eggi mengucapkan rasa syukurnya karena telah keluar dari tahanan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang telah membantu proses penangguhannya kali ini. "Untuk itu tak lupa terima kasih kepada Pak Kapolri, Kapolda, Ditkrimum Polda Metro Jaya, dan juga kepada Bapak Prabowo yang menginstruksikan Pak Dasco, Hendarsam, dan juga para lawyer, Alamsyah, Alkatiri, Pitra Nasution, Damai Lubis, Ibu Elly, dan beberapa lawyer lainnya," kata Eggi.
Sebelumnya, Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan makar. Eggi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei lalu. Awalnya Eggi hanya ditahan selama 20 hari, namun kemudian diperpanjang setelah pasa penahanan pertama habis pada 2 Juni lalu.
Sedangkan penangguhan penahanan Eggi akhirnya dikabulkan oleh penyidik hari ini. Polisi menilai Eggi kooperatif dengan penyidik, ia dinilai tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan baramg bukti. Adapun penjamin Eggi untuk ditangguhkan penahannya adalah Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan keluarga Eggi sendiri. Meski begitu Eggi berstatus wajib lapor setiap Senin dan Kamis.