Home Gaya Hidup Dosen UIN Nilai Nikah Siri Rugikan Perempuan

Dosen UIN Nilai Nikah Siri Rugikan Perempuan

Semarang, Gatra.com - Nikah Siri tidak mempunyai nilai ketahanan keluarga karena tidak memenuhi aspek landasan legalitas, tidak sah menurut negara dan agama.
 
Hal ini disampaikan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Dr. Moch. Fauzi, M.Ag  dalam diskusi  Ketahanan Keluarga yang diadakan  Dinas Pemberdayaan   Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah  di ruang Bromo Hotel Grand Arkenso Semarang Senin (24/6).
 
Menurut Fauzi, nikah siri sebenarnya merugikan perempuan karena dalam pernikahan tersebut tidak dicatat dalam  buku nikah yang diakui oleh negara. "Dalam konteks agama, nikah siri itu juga tidak sah karena dinilai tidak membawa kemaslahatan manusia," kata Fauzi kepada Gatra.com.
 
Fauzi menerangkan, berdasarkan  maslahah mursalah yaitu salah satu metode  penetapan hukum Islam yang tidak ada ketentuan baik dalam Alquran dan hadis, nikah siri itu cenderung merugikan salah satu pihak. "Ini merupakan salah bentuk metode ijtihad dalam menilai  hukum dalam nikah siri, karena di situ ada kemaslahatan  manusia," katanya.
 
Berbagai macam persoalan  ketahanan keluarga mengemuka dalam diskusi yang di pandu oleh Yulianto dari Setara Semarang. Kepala Dinas DP3AAP2KB Dra Retno Sudewi Apt MM, misalnya, mengatakan  bahwa berbagai masalah kehidupan keluarga selama dasawarsa terakhir ini antara lain, permasalahan sosial, budaya, degradasi moral, dan kualitas pendidikan anak. 
 
"Sebagai contoh permasalahan sosial  anak seperti kenakalan kriminal,   asusila, pergaulan bebas," kata  Retno  kepada Gatra.com
 
Oleh karena itu, kata Retno, berbagai permasalahan itu perlu didiskusikan bersama untuk mencari jalan keluar melalui  pembentukan Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah  (TPK2D) Jawa Tengah. Menurutnya,  pembentukan tim itu bertujuan untuk mengoordinasikan dan pengintegrasian rencana pembangunan ketahanan keluarga dalam dokumen perencanaan pembangunan di daerah.
 
Selain itu, kata Retno, untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga di daerah mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangunan ketahanan keluarga.
 
Retno berharap,  para peserta diskusi  dapat membentuk TPK2D dan menyusun langkah-langkah konkret yang harus dilakukan setelah TPK2D ini terbentuk, sehingga nantinya dapat mewujudkan kualitas keluarga serta mengupayakan harmonisasi dan sinkronisasi pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga.
410