Home Politik Hak Angket Disetujui, DPRD Selidiki Kebijakan Pemprov Sulsel

Hak Angket Disetujui, DPRD Selidiki Kebijakan Pemprov Sulsel

Makassar, Gatra.com — Sejumlah kebijakan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman mendapat reaksi DPRD Sulsel. Hak angket (hak melakukan penyelidikan) terhadap kebijakan tersebut pun disuarakan. Puncaknya, saat sidang paripurna DPRD Sulsel yang menyetujui penggunaan hak angket yang diusulkan sejumlah legislator, Senin (24/6).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel, HM Roem didampingi Wakil Ketua, H Ni’matullah dan Syaharuddin Alrif. Sebanyak 60 anggota dari 85 anggota DPRD Sulsel menyatakan setuju hak angket dilanjutkan.

Sesuai ketentuan, hak angket bersyarat untuk dilanjutkan jika memenuhi qorum. Yakni dihadiri 3/4 jumlah anggota DPRD atau sama dengan 64 orang dari 85 anggota. Sementara syarat persetujuan adalah 2/3 dari jumlah yang hadir, yakni 43 orang.

Rapat paripurna dihadiri 64 orang. Saat pimpinan sidang meminta anggota yang setuju hak angket dilanjutkan agar berdiri, ada 60 anggota yang berdiri. Artinya dari 64 anggota yang hadir, ada empat yang tidak setuju hak angket.

“Saya kira bisa disimpulkan syarat hak angket terpenuhi, sehingga paripurna ini bisa kita simpulkan menyetujui hak angket,” kata Roem sambil mengetuk palu sidang.

“Dari delapan fraksi yang hadir, tujuh fraksi sepakat lanjut, satu fraksi mengusulkan pertimbangan agar dilakukan secara bertahap,” imbuh Roem.

Berdasarkan dokumen yang diajukan, ada beberapa persoalan yang mendasari pengajuan hak angket. Antara lain dugaan dualisme kepemimpinan antara gubernur dan wakil gubernur. Antara lain indikasinya adalah mutasi pejabat yang dilakukan wakil gubernur dan pemecatan pejabat yang dilakuka secara tiba-tiba.

Alasan lain adalah dugaan KKN dalam penetapan pejabat. Selain itu, juga menyangkut serapan APBD Sulsel 2019 yang sangat rendah. 

“Berbagai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan hak bertanya atau interpelasi,” ucap inisiator hak angket dari Partai Golkar, Kadir Halid.

121

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR