Jakarta, Gatra.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permintaan penangguhan penahanan tersangka makar, Eggi Sudjana. Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan keluarga Eggi jadi penjamin penangguhan penahanan.
"Setelah dilihat, dievaluasi kemudian pada Senin, 24 Juni 2019, pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco dikabulkan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (24/6).
Penyidik berasalan selama proses hukum berlangsung, Eggi dianggap kooperatif. Politisi PAN tersebut berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Meski begitu ia tetap dikenakan wajib lapor. "Malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti diantar pengacara dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," tutur Argo.
Pantauan Gatra.com, Eggi mengenakan baju tahanan orangye keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.15 WIB
Begitu menghirup udara bebas, wajah Eggi menebar senyuman. Namun, ia tidak banyak bicara kepada media.
Bersama pengacaranya, Alamsyah Hanafiah setelah keluar rutan Eggi masuk ke ruang penyidik.