Home Politik Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI, Anies Usulkan 3 Raperda

Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI, Anies Usulkan 3 Raperda

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI.

Ketiga Raperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Anies memaparkan, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah diharapkan dapat membuat terobosan dalam pengelolaan sampah dengan mereduksi sampah semaksimal mungkin. Dengan begitu, volume sampah yang ditimbun di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dapat berkurang secara signifikan.

"Kondisi TPST Bantar Gebang telah beroperasi selama 30 tahun dan menampung sampah sebanyak kurang lebih 339 juta ton dan diperkirakan pada tahun 2021 TPST Bantar Gebang tidak lagi mampu menampung sampah dari Provinsi DKI Jakarta," kata Anies dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di Jakarta, Senin (24/6).

Selain itu,  perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta dipertimbangkan berdasarkan penilaian terhadap penataan struktur Pemprov DKI Jakarta. Menurut Anies, penataan tersebut harus menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Lebih lanjut, Anies menuturkan, penataan tersebut agar perangkat daerah yang saat ini berjumlah 42 dapat menjadi lebih sinergis dalam menyelenggarakan urusan pemerintah. Dari sejumlah perangkat tersebut, hanya satu perangkat daerah yang mengalami  pembentukan baru, satu perangkat daerah mengalami pembubaran, lima perangkat daerah mengalami perubahan nomenklatur dan 36 lainnya sama sekali tidak mengalami perubahan.

"Landasan hukum yang mengalami perubahan itu juga tetap mempertimbangkan kondisi Provinsi DKI Jakarta selaku daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Anies.

Raperda berikutnya, yakni perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diusulkan Anies dengan menilai aturan tersebut perlu menyesuaian nomenklatur perangkat daerah. Mengacu pada Perda 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta dan Pergub 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

"Penyesuaian tarif BBN-KB dengan penyerahan pertama sebesar 12,5% dan penyerahan edua dan seterusnya 1% merupakan hasil kesepakatan dari rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang telah diselenggarakan pada 12 Juli 2018 lalu," tuturnya.

332