Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah berharap pembahasan RUU Pengawasan Koperasi Keuangan segera selesai. Saat ini, RUU tersebut sedang dibahas intensif di DPR dan DPD bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Sekjen Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Muhamad Sukri mengatakan koperasi yang bergerak di bidang keuangan perlu diawasi agar berjalan sesuai dengan fungsinya melayani masyarakat.
“RUU ini nantinya akan dipakai Kementerian Koperasi dan UKM mengawasi koperasi di bidang keuangan. Jangan sampai ada penipuan oleh koperasi,” ujar Muhamad Sukri di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
Jika berhasil mengawasi koperasi keuangan, RUU Pengawasan Koperasi Keuangan akan dikembangkan ke koperasi bidang retail. Oleh karena itu, Dekopin berharap pembahasan RUU ini segera selesai dan disahkan.
"Sementara, yang akan diawasi adalah koperasi keuangan. Kalau sudah berjalan, retail juga akan diawasi. Kami harap si bisa dilaksanakan secepatnya," pungkas Sukri.