Home Gaya Hidup RUU Permusikan Ditarik, PR Musisi Masih Banyak

RUU Permusikan Ditarik, PR Musisi Masih Banyak

Jakarta, Gatra.com - Penyanyi papan atas Indonesia, Glenn Fredly menanggapi soal penarikan Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUUP) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menegaskan masih banyak permasalahan lain terkait ekosistem industri musik Indonesia yang perlu dibereskan.

Setelah ditariknya RUUP ini, Glenn berharap, pegiat musik dapat mengelola industri musik Indonesia lebih baik. Berarti terdapat peran konkret dari pemerintah untuk menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di industri musik dalam negeri. Terutama menghadapi persaingan terbuka.

"Mau tidak mau kesiapan dalam pengelolaan industri musik ini menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan. Artinya kalau kita mau bersaing, ya harus dibenahi," ujarnya di Cilandak Town Square, Jakarta, Senin (24/6).

Musisi ini mengatakan, saat ini belum ada suatu serikat permusikan seperti Industri Perfilman Indonesia. Ia menginginkan agar serikat permusikan segera lahir, mengingat pentingnya wadah yang memperhatikan aspek advokasi, legal, dan bisnis. Selain itu, kebijakan yang akan menaungi bagaimana industri musik dapat dikelola dengan baik.

"Yang kita butuhkan sekarang adalah duduk bersama untuk bisa menggerakkan semangat yang tadinya penolakan RUUP ini bisa berlanjut kepada tata kelola industri musik Indonesia," tuturnya.

Pria berdarah Ambon ini berujar, ke depannya perlu pembahasan tentang infrastruktur dan pendidikan dalam industri musik. Ini semua harus berjalan secara kolektif dan terintegrasi. 

"Karena kita pikir ini sejalan dalam rangka membenahi ekosistem musik Indonesia. Jadi semua stakeholder juga harus dilibatkan," imbuhnya.

Sebelumnya DPR-RI telah mencabut Rancangan Undang- Undang (RUU) Permusikan pada 17 Juni lalu, setelah ratusan musisi Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) membuat petisi penolakan RUUP. Lebih dari 300 ribu netizen mendukung penolakan RUU. Peraturan yang malah didukung oleh Anang Hermansyah.

121