Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi santai terkait sejumlah warganet yang merasa kecewa atas diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
"Saya hormati itu, karena itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6).
Diketahui sejumlah warganet mengungkapkan rasa kecewa atas terbitnya IMB untuk bangunan yang ada di lahan reklamasi. Mereka beranggapan bahwa keputusan yang diambil Anies itu dinilai bertentangan dengan janji kampanyenya.
"Janji tinggal janji. Rumah dan toko di situ pasti hanya mampu dibeli orang kaya. Ga mungkin nelayan dan orang miskin mampu beli," seperti yang diucapkan pemilik akun Instagram @nandopurba_.
"Pas kampanye koar-koar kebeperpihakan," tulis pemilik akun Instagram @ayundazhr.
Tak hanya dirasakan oleh warganet saja, namun kekecewaan tersebut juga diungkapkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). Koalisi ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta menyuarakan penolakan IMB reklamasi.
"Kita berharap besar bapak Anies konsisten pada kebijakannya karena kebijakan yang salah bisa dicabut kembali oleh pembuat kebijakan tersebut," ujar seorang anggota KSTJ dari Universitas Indonesia, Elang M.L.
Sebelumnya, Anies telah mengungkapkan bahwa penerbitan IMB tersebut dikarenakan adanya kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan pihak swasta atau pelakasana pembangunan reklamasi. Menurut Anies, Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017.
Perjanjian kerja sama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.
"Pihak swasta atau pelaksana reklamasi telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan keputusan pengadilan yang ditetapkan dalam Pergub No. 206 Tahun 2016. Maka, sesuai perjanjian tersebut, Pemprov DKI diharuskan menjalankan kewajibannya untuk menerbitkan IMB," ungkap Anies.