Bandung, Gatra.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, melihat kelemahan pada tanggapan JPU. Hal tersebut diungkapkan oleh Ichwan Tuankotta, Senin (24/6).
"Mereka tidak menyinggung soal sundutan rokok di kepala korban, karena pada saat itu terdakwa memang tidak di lokasi kejadian dan tidak ada buktinya juga jika terdakwa yang melakukan hal tersebut," katanya.
Adapun sundutan rokok di kepala korban menjadi salah satu tuduhan yang diberikan oleh JPU pada terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith.
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, diketahui bahwa CAJ, salah satu korban penganiayaan Bahar bin Smith mengalami luka sundutan rokok di kepalanya. Berdasarkan kesaksiannya, korban dibawa ke lantai tiga, rambutnya digunduli dan disundut rokok.
Lebih lanjut, Ichwan menyebutkan pihaknya tidak mempermasalahkan replik atau tanggapan yang diberikan JPU hari ini. Namun pihaknya melihat beberapa kelemahan pada replik JPU.
"Soal sundutan rokok itu hanya satu dari beberapa kelemahan lainnya," imbuhya.
Sementara itu, Kristanto anggota JPU Kejari Cibinong, Bogor menyebutkan pihaknya hanya menyanggah nota pembelaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Bahar bin Smith pada Kamis (20/6) lalu. Menurutnya, luka sundutan rokok itu tidak disebutkan dalam nota pembelaan.
"Luka itu ada dan visum nya ada, tapi kami hanya menanggapi nota pembelaan mereka kemarin, dan dalam nota pembelaan mereka tidak menyebutkan hal itu," katanya.
Sebagai informasi, Bahar bin Smith didakwa menganiaya dua remaja di Pondok Pesantrennya di Bogor pada akhir 2018 lalu. Aksi pemukulan yang dilakukannya terekam dalam video dan viral di dunia maya.
Akibat perbuatannya, Bahar bin Smith terancam hukuman 6 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan.
JPU menggunakan pasal berlapis untuk menjerat Bahar bin Smith. Yakni, Dakwaan Kesatu, Pasal 333 ayat (1), KUHP jo, Pasal 55 ayat (1).
Dakwaan kedua, primair Pasal 170 ke-2 KUHP, Subsidair Pasal 170 ke-1 KUHP, lebih Subsidair. Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP lebih Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No. 35, Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Mega Dwi Anggraeni
Editor: Birny Birdieni